Selasa, 23 Februari 2010

definisi uang

Definisi Uang

uang adalah alat pembayaran untuk membeli barang atau mendapatkan jasa.
Tapi, di mata orang-orang tertentu, definisi uang seperti itu tidak cukup. Harus ditambah sesuai dengan kepentingan masing-masing. Bagi orang yang takut miskin, uang adalah juga alat untuk menumpuk kekayaan. Bagi orang yang takut menjadi rakyat biasa, uang adalah alat untuk membeli jabatan. Bagi orang yang punya utang, uang adalah alat untuk menunda pembayaran tagihan (lewat cek mundur). Bagi yang takut neraka, uang adalah alat untuk mencari pahala (bayar zakat fitrah pun sudah tidak perlu lagi dengan beras). Bagi yang takut masuk surga, uang adalah alat untuk menipu (misalnya dengan cek kosong).
Bagi orang miskin, uang adalah alat untuk memproduksi mimpi…(Dulu, saya pernah bermimpi diberi uang Rp 100 saat berlebaran ke rumah keluarga yang kaya, tapi uang itu direbut oleh kakak saya. Saya langsung menangis bukan hanya dalam mimpi, tapi sampai setelah bangun. Saya begitu ingin mimpi lagi tanpa diganggu kakak saya).
Yang juga penting, uang adalah sesuatu yang bisa hilang. Hanya cara hilangnya yang berbeda-beda dan cara menangisinya yang juga tidak sama.
Dan, dari pengalaman krisis keuangan ini, uang adalah bukan uang. Tepatnya, uang adalah sekadar angka-angka.
Buktinya, banyak sekali orang yang dalam krisis sekarang ini merasa kehilangan uang sampai puluhan miliar, tapi mereka tidak pernah mengalami kesulitan untuk membeli makan, pakaian, keperluan rumah, bepergian ke luar negeri, dan seterusnya. Makannya juga masih di restoran mahal, kalau bepergian masih tidur di hotel bintang lima, masih beli tas LV, dan masih ke Makau.
Menurut saya, orang-orang itu sebenarnya tidak kehilangan uang. Seandainya uang tersebut tidak hilang di mesin derivatif pun, toh tidak akan digunakan untuk membeli apa-apa. Tidak sekarang, bahkan tidak juga sepuluh tahun lagi. Bahkan sampai meninggal pun tidak akan pernah menggunakannya untuk membeli beras. Apakah yang demikian itu masih bisa disebut uang? Meski nilainya sampai puluhan miliar, rasanya nilai uang itu hanya sama dengan uang Rp 100 yang saya (mimpikan) terima dari keluarga kaya saat Lebaran itu: memilikinya hanya di angan-angan dan hilangnya juga di angan-angan.



Yang hilang itu bukan “uang” yang akan dibelikan rumah mewah yang bisa membuatnya lebih bergengsi -karena memang sudah punya rumah seperti itu, atau yang akan dibelikan jas tuxedo yang bisa membuatnya lebih ganteng -karena jasnya sudah berlemari-lemari, atau yang akan dibelikan kalung mutiara yang bisa membuatnya cantik -karena berliannya sudah tak terhingga. Maka, yang hilang itu sebenarnya bukan uang. Itu hanya angka-angka. Seperti saya dulu kehilangan angka-angka dalam rapot SD saya -karena tintanya luntur oleh tetesan air hujan yang bocor melalui genteng yang tidak dilapisi plafon.
Karena itu, orang yang tidak ikut main angka-angka derivatif tidak perlu ikut menangis. Kecuali menangis dalam angan-angan. Bekerjalah seperti biasa, carilah uang, dan kalau sudah dapat, belikan sesuatu yang diperlukan. Lalu, bekerja lagi. Bekerjalah sungguh-sungguh -karena tidak ada orang yang bekerja hanya di angan-angan. (*)
Uang Kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin dengan undang-undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan


Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
• Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).


Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar

Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar